masukkan script iklan disini
Medan.Ungkap Fakta
Bangunan yang hampir rampung tanpa PBG di jalan M. Basir Lingkungan 30 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan Kota Medan, manjadi perbincangan hangat di masyarakat sekitar, Pasalnya sampai sekarang belum ada penindakan dari dinas terkait, pada 24/09/224.
Berdasarkan peraturan Undang – Undang no.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta undang undang Peraturan Daerah Kota Medan no.5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Regulasi peraturan di atas tentu sudah merugikan pemerintah terkait Anggaran Pendapatan Daerah, (APD).
Dilokasi pengerjaan bangunan yang sedang melakukan kegiatan ini, Senin 23 September 2024 kita Tim Media menemukan hal yang melanggar aturan kerja sesuai dengan Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana para pekerja tidak seorang pun melengkapi safety tersebut, Salah satu pekerja berinisial ( S ) tim media konfirmasi, mengapa tidak ada pelang PBG di lokasi bangunan ini, ” Kita tidak tahu tentang itu bang, klau mengenai itu coba tanyakan saja langsung dengan orang yang bertanggung jawab atas bangunan ini.”Jelasnya.
Dengan rasa kerjasama yg baik untuk menanyakan hal ini, pak S langsung memberikan nomor kontak seluler penanggung jawab bangunan kepada kita ( Tim Media )Informasi yang kita dapatkan melalui via WhatsApp seluler, Mengatakan bahwa untuk masalah Surat perizinan atau PBG sudah dalam pengurusan” Untuk memperjelas legalitas bangunan ini kita Tim media. menuju kantor kelurahan Rengas Pulau.
Disana kita langsung mengarah ke ruang kerja lurah, melalui Sekretaris Lurah (Seklur) ibu Dian berhubungan pak lurah sedang Rapat, kita menerima keterangan yang efesien prihal Bangunan tersebut. Terlampir Surat dalam hal himbauan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung).
No. 600.1.8 / 85 tanggal 28 Mei 2024, maka diperintahkan kepada saudara/i untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan sampai dengan terbitnya PBG, ” Benar, itu bangunan sudah kita sidak langsung kelapangan, surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan, dan juga sudah kita buat tembusan kepada Kecamatan Medan Marelan, untuk yang pastinya bang lebih jelasnya orang abng langsung saja ke Dinas Perkim karena mereka lebih mengetahui legalitas bangunan itu.
Bahkan kemarin sudah ada pihak Satpol-PP menindaklanjuti pembangunan Gedung tersebut, selanjutnya kita tidak mengetahui hasilnya karena kita pihak kelurahan tidak menerima laporan perkembangan masalah ini ” jelasnya (Seklur).
Mengarah ke Dinas Perkim kota Medan melalui Katim (Ketua Tim) Pengawas Pak Doni menjelaskan saat kita temui diruang kerjanya benar kita sudah menerima laporan ini, sangsi Administrasi juga sudah kita terapkan baik itu Sp1 sampai Sp3 kepada pemilik Bangunan dan tidak ada respon.
Pada tanggal 10 September 2024 kami sudah melayangkan surat ke Satpol-PP agar ditindak lanjuti prihal bangunan ini, karena Ranah Hukum nya persoalan ini Satuan polisi Pamong praja lah yang memproses mengingat berkasnya semua sudah pada mereka terang Doni.
Selasa tgl 24 September 2024 sekitar jam 12:45 wib Tim Media kembali mengkonfirmasi ke Bapak Albena Boang Manalu (Kabid) Satpol PP terkait tindak lanjut surat yang disampaikan oleh dinas perkim Albena mengatakan, Pada hari Selasa tgl 27 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, ” Pihak kita telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Tim media menanyakan kembali surat yg dikirim oleh dinas perkim pada tanggal 10 September 2024, ke pihak satpol PP yang ke dua kalinya, “Terkait Surat yang dikirim Perkim pada tanggal 10 September 2024 sampai saat ini belum kami terima ” terangnya albena Boang Manalu,SSTP, MSP.
( Tim Redaksi )