• Jelajahi

    Copyright © Ungkap fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Praktisi Hukum Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan.

    Ungkap fakta
    Monday, May 5, 2025, 5.5.25 WIB Last Updated 2025-05-05T09:55:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN.Ungkap Fakta

    Praktisi Hukum yang cukup vokal di Sumatera Utara (Sumut) dan yang peduli dengan tanah kelahirannya Putra asli Medan Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Pebruanto, S.I.K., M.H untuk menangkap aktor utama pelaku penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan saat sedang bertugas pada Minggu (04/05/2025) dinihari.

    Kepada wartawan, Alex menjelaskan bahwasannya 20 penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber akurat 14 orang diantaranya positif pemakai Narkoba.

    Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan ini juga menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan adanya aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres Pelabuhan Belawan saat keluar dari Jalan Tol Belmera dan sudah direncanakan dengan tersetruktur dan masif.

    Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku penyerangan terpaksa ditembak sebab mereka berusaha untuk mengayunkan klewang kearah Kapolres Pelabuhan Belawan padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian Mobil Dinasnya Kapolres Pelabuhan Belawan saat sedang bertugas.

    “Para pelaku terindikasi menggunakan Narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumatera Utara cari siapa dalang ataupun aktor yang menyuruh para pelaku untuk menyerang Kapolres Pelabuhan Belawan,” tegas Helmax Alex.

    “Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres Pelabuhan Belawan, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian Mobil, apalagi sudah diberikan peringatan. Tapi mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol Negara,” pungkasnya.

    Baca juga Artikel ini  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan Resmikan Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi YKB Polrestabes Medan
    Masih kata Helmax Alex, “Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,” tegasnya.

    “Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat,” ujarnya.

    “Sebelum menggunakan senjata api, Polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar,” lanjutnya.

    “Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah,” tegas Alex.

     diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam Pasal tersebut adalah sebagai berikut.

    1). Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.

    2). Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

    3). Harus patut masuk akal dan termasuk dalam lingkungan Jabatannya.

    4). Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.

    5). Menghormati hak asasi manusia.

    Kronologi penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan.

    Dikutip dari artikel kompas sebanyak 20 kelompok pemuda pelaku penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Ditangkap, 14 orang positif Narkoba telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penyerangan tersebut terjadi saat Oloan melintas di Tol Belmera, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (04/05/2025) dini hari. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan.

    Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Pebruanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Fery Walintukan dikutip dari sumber kompas.com Ferry menjelaskan bahwa tawuran antar pemuda terjadi di Simpang Kantor Camat Belawan pada Sabtu (03/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Menanggapi situasi tersebut, Oloan memimpin apel untuk mengantisipasi tawuran susulan dan mengatur siaga di Posko Berkawan hingga pukul 02.00 WIB. Setelah itu, Oloan meninggalkan Posko untuk memantau keamanan di wilayah lain

    Baca juga Artikel ini  Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,4 Miliar: Kejaksaan Negeri Subulussalam Terkesan Lamban Bertindak
    “Saat memasuki Tol Balmera, dia (Oloan) mendapati adanya tawuran. Para pelaku tawuran ini melakukan penghadangan Mobil Dinas Kapolres Pelabuhan Belawan,” jelas Ferry.

    “Setelah Sopir Mobil Dinas Kapolres Pelabuhan Belawan berhenti, Oloan turun dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Namun, para pelaku tawuran tetap menyerang dengan menembakkan mercon dan melempar batu. Dalam situasi yang semakin mencekam, Oloan mengambil keputusan untuk menembak ke arah para pelaku sebanyak tiga kali, dengan mengarahkan tembakan ke bagian kaki. Dia mengarahkan tembakan ke bagian kaki para pelaku. Tapi kondisi di lokasi kurang terang,” jelas Ferry.

    Komentar Warga dan Netizen.

    Aksi Kapolres Pelabuhan Belawan yang menembak para pelaku yang berusaha menyerangnya dengan menggunakan klewang dan benda tumpul berbahaya lainnya juga mendapat sorotan dan komentar dari warga dan netizen, “Masyarakat sudah muak dengan tawuran ini, tangkapi pak yang terlibat tawuran,” ujar akun @syahrizal.

    “Bagi kalian yang berkomentar jelek terhadap tindakan Kapolres itu baca perihal dimedia cetak dan elektronik,” kata akun @ardiansyah Marpaung.

    “Memang harus ada tindakan sudah sangat meresahkan dimana-mana,” tulis akun@taufik hakiyana.

    “Kalau gak ditembak yah begitu terus tawuran dan begal, karena gak ada efek jeranya,” ujar akun@mey Tampubolon

    ( Irpansyah )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini