• Jelajahi

    Copyright © UNGKAPAN FAKTA
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Dua Pemuda Edarkan Esktasi Gol Ditangkap Polisi

    Ungkap fakta
    Minggu, 15 Juni 2025, 15.6.25 WIB Last Updated 2025-06-15T11:12:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Binjai.Ungkap Fakta

    Satresnarkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda berikut dengan ciri-ciri nya yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi dikecamatan binjai barat dan binjai timur

    Menindaklanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh kanit 2 ipda eddy supratman pada jumat malam 13/06/25 sekira pukul 19.30 wib sat narkoba polres binjai melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dimaksud sedang berada dijalan musholla kel suka ramai kec binjai barat, seketika anggota melakukan tindakan kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapati1(satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR, 20 tahun, islam, mahasiswa, alamat jl karya IV Gg wilis kel helvetia kec sunggal kab deli serdang, sementara dari DP, 20 tahun, islam, mahasiswa, alamat jl karya Gg sepakat kel helvetia kec sunggal kab deli serdang hasil penggeledahan petugas tidak menemukan apa-apa, dan menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama

    Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, dijalan kapten sumarsono kota medan

    Selanjutnya petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan rincian 5(lima) butir berwarna merah muda dan 5(lima) butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan 1(satu) unit hp android merk redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang Berlaku 

    Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

    Dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan kemudian mengamankan serta melakukan pengeledahan dan mendapati didalam kantong celana kanan depan berupa 1(satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari pelaku DRP dijalan musholla kel suka ramai kec binjai barat

    Atas kejadian tersebut sat narkoba polres binjai mengamankan dua orang terduga pelaku DRR, 20 tahun islam  pelajar mahasiswa alamat jl karya IV Gg wilis kel helvetia kec sunggal kab deli serdang dan DP 20 tahun islam pelajar mahasiswa alamat jl karya Gg sepakat kel helvetia kec sunggal kab deli serdang




    Saat diintrogasi petugas perihal dari mana didapatkan barang tersebut kedua pelaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang berinisial AC dijalan kapten sumarsono kota medan yang nantinya barang tersebut akan diedarkan kembali

    Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil yang mana selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kepolres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

    Dari hasil penangkapan tersebut sat narkoba polres binjai turut mengamankan barang bukti dari kedua pelaku diantaranya 1(satu) platik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan rincian 5(lima) butir berwarna merah muda dan 5(lima) butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan 1(satu) unit hp android merk redmi

    Untuk itu pasal yang dipersangkakan berupa pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

    ( Irpansyah )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +