• Jelajahi

    Copyright © Ungkap fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Anggota DPRD Kota Medan Margaret MS. Sosper No.6 / 2015 Bersama Warga Kec Medan Labuhan

    Ungkap fakta
    Sunday, November 23, 2025, 23.11.25 WIB Last Updated 2025-11-23T11:44:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan.Ungkap Fakta

    Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margareth MS,  sosialisasi Perda No. 6/2015, tentang pengelolaan sampah. di jln. Pasar Inpres Link 7, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Sabtu, 22/11/2025.

    Saat sosialisasi kepada warga untuk setiap rumah karena masih banyak warga belum mengetahui jelas betapa sampah itu bisa membuat sungai meluap dan banjir” katanya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No.6 tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan

    Dalam Sosialisasi Perda tersebut, Margareth MS mengatakan, persoalan sampah banyak ditemukan dilapangan dan banyaknya warga yang masih menbuang sampah sembarangan.

    Margareth MS juga berharap, agar kepala lingkungan dapat menjaga lingkungannya dengan baik, apalagi dengan permasalahan sampah.

    “Akan tetapi sekarang ini sampah-sampah sudah dikelola oleh kecamatan masing- masing. Kecamatan ini pun bekerjasama dengan lurah dan kepala lingkungan setempat,” jelasnya.





    Margareth juga meminta agar camat dan kepala lingkungan (kepling) untuk benar-benar masalah sampah ini. Dan warga juga diharapkan, untuk dapat bekerjasama menjaga kebersihan dilingkugan 7 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini,"ucapnya.

    “Denda dan pidana itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015. Di dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, buang sampah sembarangan didenda Rp.10 juta dan 3 bulan penjara. Sementara buang sampah sembarangan dilakukan badan usaha, didenda Rp 50 juta dan pidana penjara 6 bulan,” tutup Margareth MS.

    ( Irpansyah )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini