masukkan script iklan disini
Simeulue.Ungkap Fakta
Salah satu bangun di Desa Amabaan Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue yang diduga kuat mirip bagunan lapangan bola voly di bagun tanpa adanya papan informasi.
Bahkan sebagian masyarakat setempat tak mengetahui sumber anggaran dalam pembangunan itu berasal dari mana lantaran tidak ada papan informasi yang terpampang di area pembangunan.
"Maaf pak, kalau masaalah sumber anggarnya, kami tidak tau, tapi yang kami dengar informasi itu bangun lapangan voly". ucap salah satu warga sekitar.
Padahal Papan informasi sangat penting karena menjadi pusat komunikasi visual yang efektif untuk menyebarkan berita, pengumuman, dan data penting secara cepat dan jelas ke khalayak luas, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan koordinasi di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, hingga desa, serta membantu edukasi publik dan meminimalkan miskomunikasi.
lebih lanjut, menurut salah satu tokoh masyarakat desa Amabaan, bangun lapangan bola voly yang belum siap itu di bangun berasal dari dana Desa
"Kalau kami tidak salah pak, bagunan yang ada di dusun bahagia itu di bangun mengunakan dana desa, bagunan itu di bangun pada masa pj kepala Desa saat ini, namun kami tidak tau kenapa bangunan itu tak selesai-selesai, padahal sudah lama di kerjalan hampir mencapai satu tahun. kata tokoh masyarkat itu
Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pelaksanaannya juga diatur oleh peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan peraturan dari Komisi Informasi.
( Tim Ungkap Fakta )

.png)




